Prosedur dan Persyaratan untuk Mencairkan Rekening Nasabah yang Telah Meninggal

Prosedur dan Persyaratan untuk Mencairkan Rekening Nasabah yang Telah Meninggal

Prosedur dan Persyaratan untuk Mencairkan Rekening Nasabah yang Telah Meninggal--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Kematian bisa datang kapan saja dan tidak dapat diprediksi. Ketika seseorang meninggal dunia, sering kali ia meninggalkan sejumlah aset yang harus diurus oleh keluarga atau ahli warisnya.

Salah satu aset yang umumnya ditinggalkan adalah rekening bank. Lantas, bagaimana caranya mencairkan rekening bank dari nasabah yang telah meninggal dan apa saja persyaratannya? Berikut penjelasannya.

Kepemilikan rekening nasabah yang telah wafat diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan.

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa bank harus memberikan informasi mengenai rekening nasabah atas permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari pihak yang bersangkutan, termasuk membantu dalam proses pencairan rekening nasabah yang telah meninggal oleh ahli waris.

BACA JUGA:Setidaknya 550 Jemaah Meninggal Selama Ibadah Haji 2024, Paling Banyak Warga Mesir

Pasal 44 ayat 1 dalam UU tersebut menyatakan bahwa bank berkewajiban memberikan informasi mengenai simpanan nasabah penyimpan di bank atas permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari Nasabah Penyimpan yang terkait kepada pihak yang ditetapkan oleh Nasabah Penyimpan tersebut.

Selain itu, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa apabila nasabah pemilik rekening telah meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak memperoleh informasi mengenai simpanan dari nasabah tersebut.

Dalam Pasal 44 Ayat 2 dijelaskan, Dalam hal nasabah penyimpanan telah meninggal dunia, ahli waris sah dari nasabah penyimpanan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah.

Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh keluarga atau ahli waris untuk mencairkan rekening nasabah yang telah meninggal adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Permasalahan Infrastruktur Jadi Pembahasan Utama Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang

Syarat Mencairkan Rekening Nasabah yang Telah Meninggal**

1. KTP asli nasabah yang meninggal dunia.

2. KTP asli seluruh ahli waris.

3. Surat kuasa dari seluruh ahli waris (surat pernyataan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber