Sukolilo Pati dijuluki Desa Pencuri, Desa Bandit di Google Maps, Kapolda Jateng Angkat Bicara

 Sukolilo Pati dijuluki Desa Pencuri, Desa Bandit di Google Maps, Kapolda Jateng Angkat Bicara

Sukolilo Pati dijuluki Desa Pencuri, Desa Bandit di Google Maps, Kapolda Jateng Angkat Bicara--Foto; Instagram@viva

Sejumlah titik pada aplikasi Google Maps di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditandai sebagai kampung maling dan desa bandit.

Stigma itu makin menjadi seusai insiden maut bos rental mobil asal Jakarta yang meninggal dunia lantaran dikeroyok massa di wilayah Setidaknya terdapat 10 tanda yang menyebutkan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai kampung maling dan desa bandit.

Di antaranya, "Sumber Maling", "Surga Maling", "Hotel Maling", "Deso Kelahiran Maling", "Kampung Maling Mobil" hingga "Desa Bandit" masih tersemat saat berita ini tayang. Belum diketahui pasti yang melabeli Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati sebagai kampung maling dan desa bandit pada aplikasi Google Maps. Namun, pemberian tanda tempat tersebut bisa dilakukan oleh semua pengguna Google Maps. 


Sukolilo Pati dijuluki Desa Pencuri, Desa Bandit di Google Maps, Kapolda Jateng Angkat Bicara--foto: [email protected]

Lalu apa kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi? Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut tidak seharusnya masyarakat melegitimasi suatu daerah menjadi negatif karena adanya kasus kejahatan.

Dikutip dari viva.co.id. "Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa wilayah Pati khususnya Sukolilo adalah kampung blablabla," katanya, saat memaparkan pengembangan kasus pengeroyokan bos rental mobil di Mapolda Jateng

Dia menyebut dalam bahasa psikologi massa, kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati adalah hasil ungkapan kemarahan yang ditandai dengan emosi sesaat. "Misalnya (teriak, red) maling, bakar, matikan dalam situasi tertentu.

Pemicunya ini yang kami cari sebenarnya siapa yang awal mula," katanya. Kini, sebanyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut. Mereka berinisial, STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), EM (51), BC (37), dan AG (35). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Jenderal bintang dua ini berkata kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Para pelaku yang bersembunyi diminta segera menyerahkan diri. "Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegasnya.

Mantan Kapolresta Surakarta itu menyatakan komitmen polisi untuk mengungkap kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta menjadi terang benderang.

"Dengan pengembangan ini diharapkan akan merubah image bahwa tidak boleh masyarakat main hakim sendiri, ini menjadi pembelajaran,".(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber