Jelang Iduladha 1445 Hijriah, PT KAI Divre III Palembang Sediakan 75.968 Tiket
Selama tiga triwulan pertama tahun 2024, kinerja operasional kereta api penumpang dan barang di wilayah Divre III Palembang menunjukkan tren yang positif, terutama dalam angkutan batubara.-Ekky Saputra-PALTV
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, dimulai sejak tanggal 1 Juni 2024 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berada di POT 6 Undian Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Putaran Ketiga
Berdasarkan kebijakan baru ini, PT KAI akan mengembalikan dana paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu yang dibutuhkan antara 30 hingga 45 hari untuk pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan PT KAI dengan mempercepat proses pengembalian dana. Dengan harapan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang,” tutup Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: