Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

 Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia

Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rahmi Widhiyanti, mengajak notaris untuk mengoptimalkan penghapusan register fidusia yang masa jaminannya telah berakhir, baik karena pelunasan piutang yang dijamin maupun kerusakan objek jaminan.

“Notaris sebagai pejabat publik yang diberi kewenangan untuk melakukan proses pendaftaran fidusia sangat berperan penting dalam mendorong kreditur untuk mendaftarkan dan menghapus akta jaminan fidusia,” ujar Rahmi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia di Hotel The Alts Palembang, Senin (10/6) pagi.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik aslinya.

Menurut Rahmi, jaminan fidusia yang belum dihapus oleh perbankan atau lembaga pembiayaan non-perbankan, dalam hal ini leasing sebagai penerima fidusia, akan merugikan para debitur karena meskipun utangnya telah lunas, mereka tetap dianggap masih menunggak.

BACA JUGA:Xiaomi Berikan Kenaikan Gaji Hingga Rp 22 Juta untuk Karyawan, Efek Sukses Besar Mobil Listrik SU7

“Tentu ini merugikan debitur karena membuat mereka tidak bisa mengambil utang lagi, dan mereka juga tidak dapat menggunakan objek jaminan fidusia tersebut untuk mengakses pinjaman atau pembiayaan dari bank lain. Nama maupun kredibilitas mereka juga dirugikan karena seolah-olah masih menunggak,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, di wilayah Sumatera Selatan masih terdapat 20.366.111 atau sekitar 74% sertifikat Jaminan Fidusia yang belum dihapuskan oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal hapusnya Jaminan Fidusia pada periode pendaftaran tahun 2013-2016.

“Melihat masih banyaknya data tersebut, kami meminta notaris yang memiliki hak akses data jaminan fidusia agar mendorong bank maupun leasing untuk segera melakukan penghapusan jaminan fidusia bagi para nasabah yang utangnya sudah lunas,” lanjutnya.


Kemenkumham Sumsel Dorong Notaris Optimalkan Penghapusan Fidusia--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Rahmi memastikan bahwa Kemenkumham Sumsel dan jajarannya akan terus mengawasi notaris, perbankan, serta leasing yang lambat melakukan penghapusan, untuk menghindari fidusia ganda dan menciptakan tertib administrasi yang berkepastian hukum sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.

Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait fidusia, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari perwakilan notaris, perbankan, lembaga pembiayaan non-perbankan, akademisi, dan masyarakat umum. Kami juga mengundang Direktorat Perdata Ditjen AHU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumsel sebagai narasumber,” tutup Riyan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: