Polsek Tungkal Jaya Amankan JA Pencuri Buah Kelapa Sawit, 1 Pelaku Lain Masih Buron!

Polsek Tungkal Jaya Amankan JA Pencuri Buah Kelapa Sawit, 1 Pelaku Lain Masih Buron!

Polsek Tungkal Jaya amankan JA pencuri buah kelapa sawit, 1 pelaku lain masih buron, Minggu (9/6/2024).--Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Personel Polsek Tungkal Jaya berhasil mengamankan tersangka JA (32), warga Peninggalan, yang diduga tertangkap mencuri buah kelapa sawit.

JA kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Tungkal Jaya Polres Musi Banyuasin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian buah kelap sawit ini terjadi pada hari Kamis, 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di kebun sawit PTSMB Lahan 1 Blok 27, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

JA bersama rekannya DD yang kini masih buron, diduga memanen kelapa sawit yang bukan miliknya menggunakan alat egrek.

BACA JUGA:Polsek Indralaya Respon Keluhan Warga, Gercep Bantu Air Bersih di Desa Palemraya

Setelah itu, buah kelapa sawit tersebut dipindahkan dengan angkong ke Parit Gajah, lalu dibawa ke kebun karet yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

Saat memindahkan buah kelapa sawit dari Parit Gajah ke kebun karet, JA tertangkap basah oleh petugas keamanan. Namun, DD berhasil melarikan diri.


Foto-foto barang bukti kejahatan JA dan DD (buron) dalam aksi pencurian buah kelapa sawit di kebun PTSMB.--Humas Polres Muba

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap JA.

"Tersangka diamankan oleh petugas keamanan PTSMB. Setelah menerima laporan dari pihak PTSMB, kami memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra dan anggota, untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 105 tandan kelapa sawit seberat 1.870 kilogram, serta alat yang digunakan untuk mencuri, yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat Nomor Polisi," jelas Iptu Febriansyah pada hari Minggu, 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Vonis Pidana 3 Tahun Penjara, Terdakwa Sarimuda Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi Angkutan Batubara PTSMS

Saat ini, JA sedang dalam proses penyidikan di Polsek Tungkal Jaya. Tersangka JA dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan," tutup Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: