Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Nekat Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Nekat Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Kesal tak bantu bayar utang, ibu rumah tangga di Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat siram mantan suami dengan air keras.--Dokumentasi Polsek Tungkal Jaya

MUBA, PALTV.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) warga Tungkal Jaya dilaporkan menyiram mantan suaminya, Gio Ronaldo (28), dengan air keras (cuka para) sebanyak dua kali.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 September 2024 ini, diduga akibat kekesalan DA terhadap mantan suaminya yang tidak membantu membayar pinjaman pada PNPM saat mereka masih bersama.

Kejadian berlangsung di depan Toko Bangunan "M PUTRA" di Desa Bero Jaya Timur. DA mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri dengan sepeda motor. Korban menderita luka bakar serius di punggung, tangan dan perut akibat serangan tersebut.

Setelah laporan diterima, Polsek Tungkal Jaya melakukan pendekatan melalui Kepala Desa Peninggalan.

BACA JUGA:KPID Sumsel Sosialisasi Minimalisir Bahaya Judi Online di Kalangan Pelajar Kabupaten OKI

BACA JUGA:Lagi, Holiday Angkasa Wisata Beri Bonus Umrah Ketiga dan Ziarah Gratis ke Hudaibiyah untuk 435 Jemaah

DA akhirnya bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah mengkonfirmasi peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa DA ditangkap di rumahnya pada Senin, 23 September 2024.

DA kini ditahan di Polres Muba, sementara penyidikan tetap dilakukan oleh Polsek Tungkal Jaya.

Menurut pengakuan DA, tindakan tersebut dilakukan karena merasa kesal atas sikap korban yang tidak mau membantu membayar pinjaman. Air keras yang digunakan dibeli untuk keperluan mengolah getah karet.

BACA JUGA:Pastikan Lahan Clear and Clean, Pj Bupati Banyuasin M Farid Tinjau Lokasi Bakal Pabrik CCO

BACA JUGA:Pelajar SMK Berboncengan 3 Ditabrak Mobil di Jembatan Musi 6 Palembang

DA dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: