Potongan Gaji 3 Persen untuk Driver Ojol Setiap Bulan? Ini Kata BP Tapera

Potongan Gaji 3 Persen untuk Driver Ojol Setiap Bulan? Ini Kata BP Tapera

Potongan Gaji 3% untuk Driver Ojol Setiap Bulan? Ini Kata BP Tapera--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja lepas, akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Hal ini sesuai dengan substansi PP 21 tahun 2024 yang baru dirilis oleh pemerintah, yang memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri, yaitu mereka yang tidak menerima gaji bulanan dari pemberi kerja.

"BP Tapera memiliki kewenangan untuk mengatur terkait dengan kepesertaan mandiri. Mandiri di sini termasuk pekerja yang bukan penerima upah, seperti pekerja di sektor non-formal, ojol, maupun kurir," jelas Heru dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jumat (31/5/2024) kemarin.

Namun, tidak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru menegaskan bahwa hanya pekerja mandiri dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera. Iuran akan dibayarkan secara mandiri sebesar 3% dari total penghasilan mereka.

BACA JUGA:Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2024, Kades dan Lurah di Sumatera Selatan Raih 15 Penghargaan

Bagi pekerja dengan penghasilan di bawah UMR, keikutsertaan dalam Tapera tidak wajib. Namun, BP Tapera tetap membuka kesempatan bagi mereka yang ingin secara sukarela menjadi peserta.

"Tentunya ada kriteria, yaitu berpenghasilan di atas upah minimum. Bagi yang penghasilannya di bawah itu, tidak wajib. Tapi kalau mau sukarela mendaftar, kita terima," ujar Heru.

Dengan menjadi peserta Tapera, pekerja harus membayar iuran 3% dari total gajinya. Iuran ini akan disimpan sebagai tabungan perumahan dan dapat diambil setelah pensiun beserta hasil investasinya.

Peserta Tapera juga berhak atas beberapa manfaat perumahan, seperti kredit kepemilikan rumah baru dengan bunga rendah dan angsuran terjangkau, kredit pembangunan rumah, serta kredit renovasi rumah.

BACA JUGA:Dengan Semangat Persatuan yang Menyala, Jajaran Kemenkumham Sumsel Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah pengemudi ojek online diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Saat ini, pihaknya masih fokus membuat aturan yang mengatur kesejahteraan pekerja informal seperti pengemudi ojol.

Namun, Indah menyatakan bahwa mereka akan mempelajari apakah kewajiban menjadi peserta Tapera cocok diterapkan pada pekerja seperti pengemudi ojol.

"Kami masih melakukan public hearing. Pada saatnya, kami akan harmonisasi antara Permenaker Perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan skema Tapera," jelas Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber