Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel ambil peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual, Jum’at (31/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA: Optimalisasi Penggunaan BMN dan Rumah Negara oleh Satuan Kerja, Inisiatif Kemenkumham Sumsel

Pada Rencana Strategis Kemenkumham RI 2025-2029, peran Ditjen Kekayaan Intelektual akan diperluas tidak hanya terlibat dalam aspek pelindungan, namun juga memberikan dukungan terhadap upaya komersialisasi Kekayaan Intelektual.

Bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Aceh, dan Papua Barat, Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan beberapa permasalahan di wilayah serta berbagai masukan untuk Ditjen Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan itu, Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menekankan perlunya perubahan terhadap pola sosialisasi yang lama.

Menurut Ika Ahyani Kurniawati, sosialisasi semestinya dilaksanakan di tempat yang dekat dengan masyarakat. Ika mencontohkan Universitas, komunitas Mall Pelayanan Publik, dan di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Mendorong Songket Palembang, Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Indikasi Geografis


Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati perlu menerapkan layanan yang adaptif dan responsif melalui pendekatan layanan yang proaktif dan interaktif, Jum’at (31/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Kita juga perlu menerapkan layanan yang adaptif dan responsif melalui pendekatan layanan yang proaktif dan interaktif. Misalnya melalui videotron, dialog interaktif dan layanan jemput bola dengan mobil layanan keliling Kekayaan Intelektual,” tegas Kadivyankumham Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati.

Selama tiga hari, agenda Rapat Koordinasi diisi dengan materi dari berbagai narasumber. Seperti Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/Bappenas, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten DTLST dan RD, Direktorat Teknologi dan Informasi, dan Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: