Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel Ambil Peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Sumsel ambil peran dalam Rapat Kerja Teknis Ditjen Kekayaan Intelektual, Jum’at (31/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

JAKARTA, PALTV.CO.ID - Beberapa program menjadi konsentrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Di antara beberapa program tersebut adalah optimalisasi pelayanan publik Kekayaan Intelektual melalui sistem teknologi informasi.

Kemudian edukasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan pemahaman dan permohonan Kekayaan Intelektual. Lalu penanganan penyelesaian aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Program-program yang menjadi konsentrasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Min Husein, pada saat membuka Rapat Kerja Teknis Peningkatan Pelayanan Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA: Optimalkan pengawasan WNA, Imigrasi Palembang berdayakan Timpora

Rakernis Ditjen KI mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi: Meningkatkan Komitmen Bersama Melalui Kreativitas dan Inovasi”.

Kanwil Kemenkumham Sumsel turut berpartisipasi pada giat Rakernis tersebut, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati.

Rakernis Ditjen Kekayaan Intelektual dilaksanakan di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 28-31 Mei 2024.

Dirjen Kekayaan Intelektual Min Husein menyampaikan mengenaoi pentingnya penyelesaian penanganan aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual, yang menjadi salah satu dari core business Ditjen Kekayaan Intelektual dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seseorang.

BACA JUGA:Kemenkumham Kembali Sabet Digital Government Award, Kementerian Unggul dalam Penerapan SPBE

“Hingga bulan Mei 2024, peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) telah mencapai 2,68 persen, sedangkan rata-rata penyelesaian permohonan telah mencapai 70 persen dari jumlah target yang ditetapkan, yaitu sebesar 20 persen untuk peningkatan permohonan dan 99 persen penyelesaian permohonan,” ucap Dirjen KI Kemenkumham RI Min Husein.

Sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto turut menambahkan mengenai tujuan kegiatan Rakernis.

Menurut Anggoro Dasananto, Rakernis bertujuan untuk merumuskan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekaayaan Intelektual untuk tahun 2025 hingga 2029.

Perumusan Rencana Strategis tersebut sangat penting untuk mengetahui strategi dan kebijakan yang akan dilakukan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: