Terkendala Dokumen Kepemilikan, Ganti Rugi 1 Persil Lahan Flyover Simpang Sekip Palembang Belum Dibayarkan

Terkendala Dokumen Kepemilikan, Ganti Rugi 1 Persil Lahan Flyover Simpang Sekip Palembang Belum Dibayarkan

Terkendala dokumen kepemilikan, ganti rugi 1 persil lahan Flyover Simpang Sekip Palembang belum dibayarkan, Selasa (21/5/2024).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Terkait pembangunan Flyover Simpang Sekip Palembang yang sebelumnya masih menyisakan permasalahan pembayaran ganti rugi 1 persil lahan warga terdampak, akhirnya pihak Dinas PUPR Palembang memberikan penjelasan.

Ditemui pada hari Selasa, 21 Mei 2024, Kepala Dinas PUPR Palembang Akhmad Bastari Yusak mengatakan, pembayaran 1 persil lahan warga tersebut belum bisa dilakukan, lantaran masih terkendala dokumen kepemilikan lahan.

“Kami sudah koordinasi. Nanti ada tim penilaian, kemudian ada konsultan KJPP dan juga surat-surat dari BPN. Jika surat-suratnya sudah ada dan penilaian KJPP sudah selesai akan dibayarkan ganti rugi,” kata Kepala Dinas PUPR Palembang Akhmad Bastari Yusak.

Untuk itu, Dinas PUPR Palembang sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim penilaian, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), dan BPN, untuk mengetahui kelengkapan dokumen kepemilikan, lantaran pada 1 persil lahan tersebut terdapat jaringan pipa gas yang merupakan kepemilikan Pertagas.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Utamakan Digitalisasi dalam Pelayanan untuk Memudahkan Masyarakat

BACA JUGA:PK Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditolak Mahkamah Agung, Terpidana Resmi Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara


Akhmad Bastari Yusak, Kepala Dinas PUPR Palembang, Selasa (21/5/2024).-Sandy Pratama-PALTV

“Nanti akan dipelajari lagi surat-suratnya, dan akan ada rapat bersama karena pembebasan itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang. Untuk menentukan itu juga masih menunggu surat-surat dari BPN dan KJPP,” lanjut Akhmad Bastari Yusak.


Lokasi 1 persil lahan Flyover Simpang Sekip Palembang yang belum mendapat pembayaran ganti rugi, Selasa (21/5/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Ditegaskan Akhmad Bastari Yusak, jika dokumen kepemilikan sudah lengkap dan pengkajian sudah selesai, ganti rugi 1 persil lahan tersbut akan segera dibayarkan.

“Kalau suratnya ada, lengkap dan selesai dikaji, saya rasa akan segera dibayarkan,” tegas Kepala Dinas PUPR Palembang Akhmad Bastari Yusak.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv