Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Kemenkumham Sumsel Gunakan Sipkumham

Analisis Hukum Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector, Kemenkumham Sumsel Gunakan Sipkumham

Analisis hukum penarikan paksa kendaraan oleh debt collector, Kemenkumham Sumsel gunakan Sipkumham, Selasa (14/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan analisis data dan informasi terkait permasalahan maraknya tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan masyarakat di jalan karena menunggak pembayaran.

Dalam menganalisis permasalahan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham).

Kegiatan analisis data dan informasi terkait permasalahan debt collector tersebut, Kemenkumham Sumsel menghadirkan narasumber Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Drs Faisol Majid. Hadir pula peserta dari perwakilan perusahaan leasing dan jual beli kendaraan bermotor.

Di hadapan peserta yang hadir, AKBP Faisol Majid menyampaikan pemahaman mengenai permasalahan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Rekomendasi Calon Organisasi Bantuan Hukum Baru Periode 2025-2027

AKBP Faisol Majid mendasarkan pemahamannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan MK tersebut, lanjut AKBP Faisol Majid, menerangkan bahwa pihak kreditur atau leasing bisa menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia.

Namun, penarikan kendaraan tersebut, urai AKBP Faisol Majid, dapat dilakukan jika ada kesepakatan atau pengakuan mengenai cedera janji (wanprestasi). Selain itu, debitur juga secara sukarela menyerahkan objek yang menjadi jaminan fidusia.

AKBP Faisol Majid kemudian menjelaskan bahwa jika kedua syarat tersebut tak terpenuhi dan pihak kreditur atau leasing melakukan pengambilan kendaraan secara paksa, maka penagih atau debt collector maupun pihak kreditur, dapat diancam telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP (pencurian dengan kekerasan).

BACA JUGA:Sengit! Antusias Peserta Rebut Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel di Kejuaraan Daerah Federasi Kempo


Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Selasa (14/5/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

“Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa terhadap jaminan fidusia yang tak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi), kemudian debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia, harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Faisol Majid.

Sementara itu, Kabid HAM Kemenkumham Sumsel Karyadi menambahkan dari sisi konsumen. Menurut Karyadi, jika konsumen merasa mulai kesulitan membayar, maka harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan.

Konsumen, lanjut Karyadi, dapat menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: