Banyak PNS Ingin Pensiun Dini. Ini Alasannya!

Ini beda ASN dan PNS. Jangan salah lagi!--Istimewa
Sementara syarat pelaksanaan Pensiun Dini Massal menyesuaikan BUP atau Batas Usia Pensiun.
Berdasarkan RUU ASN atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2017 bahwasanya Pegawai ASN atau PNS bisa mengajukan Pensiun dini dengan syarat berusia 45 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun (45:20).
Kenapa RUU ASN Tentang Pensiun Dini Massal Sedang digalakkan Pemerintah?
Keputusan untuk mewujudkan Pensiun Dini secara serentak di tahun 2023.
Merupakan bentuk implementasi Pemerintah dalam menyikapi keinginan Presiden RI mengubah struktur dan kinerja PNS.
Berdasarkan dari hasil pendataan BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Sebagaimana dikatakan Menpan RB di akun Youtube CNBC Indonesia Sabtu 31 Desember 2022 diketahui jumlah pegawai ASN sudah masuk BUP per Juli 2022 mencapai 3,9 juta orang.
PNS berusia 51-60 tahun jumlahnya 1, 47 juta orang.
Sedangkan jumlah PNS dari rentang usia 40-60 tahun berjumlah 1,24 juta.
Dengan demikian, jumlah PNS memasuki BUP atau berusia tidak produktif sudah membludak.
Sementara, jumlah ASN muda sangat tipis.
Padahal, kebutuhan akan ASN muda tersebut berpengaruh baik dalam merespon perkembangan teknologi.
Dengan demikian, organisasi ASN memerlukan sebuah solusi dengan cara perampingan organisasi.
Selain perampingan organisasi, MenPAN RB juga sedang mengupayakan Pemangkasan struktur Birokrasi yang gemuk, tumpang tindih dan tidak efisien.
Kepastian terkait rencana Pensiun Dini Massal sedang dibahas dengan Menteri dan DPR yang lebih berwenang mengesahkan RUU ASN Prolegnas 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: