Banyak PNS Ingin Pensiun Dini. Ini Alasannya!

Ini beda ASN dan PNS. Jangan salah lagi!--Istimewa
1. PNS diberi pilihan untuk Pensiun Dini apabila merasa sudah tidak produktif bekerja dan/ atau mengidap penyakit yang mengganggu aktivitas bekerja.
Sehingga, mengajukan Pensiun Dini disarankan agar PNS memperoleh hak Purna tugas.
2. PNS merasa sudah bosan bekerja di lingkup Aparatur Negara. Serta sudah cukup usia untuk mengajukan Pensiun Dini.
Yaitu, sesuai PP 11/17 Pegawai ASN bisa mengajukan Pensiun Dini dengan skema (45:20).
Abdullah Azwar Anas selaku MenPan RB mengungkap bahwa rencana Pensiun Dini Massal ini berpacu pada alur Pensiun Dini di beberapa perusahaan termasuk swasta.
Contohnya, para pegawai BUMN bisa mengajukan Pensiun Dini jika merasa sudah tidak produktif.
“Pegawai BUMN yang merasa sudah tidak produktif atau kurang sehat bisa mengajukan Pensiun Dini.
Problemnya itu karena jumlah ASN sudah mencapai 4,2 juta. Sebagian dari mereka sudah sakit-sakitan atau banyak tidak bekerja namun tetap memperoleh gaji,” kata Anas.
Kepastian terkait isu Pensiun Dini ini termaktub dalam RUU ASN yang saat ini statusnya menjadi wacana Program Legislasi Nasional Prolegnas 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI.
Apabila RUU ASN disahkan menjadi Dasar Hukum pelaksanaan Pensiun Dini tahun 2023.
Keputusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan Birokrasi akan diupayakan melalui Pensiun Dini.
Sementara syarat pelaksanaan Pensiun Dini Massal menyesuaikan BUP atau Batas Usia Pensiun.
Kepastian terkait isu Pensiun Dini ini termaktub dalam RUU ASN yang saat ini statusnya menjadi wacana Program Legislasi Nasional Prolegnas 2023 yang akan disahkan oleh DPR RI.
Apabila RUU ASN disahkan menjadi Dasar Hukum pelaksanaan Pensiun Dini tahun 2023.
Keputusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan Birokrasi akan diupayakan melalui Pensiun Dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: