2 Pasutri Pelaku Penipuan Rp5,1 Miliar Pengrajin Emas di Ogan Ilir Ditangkap Jantanras Polda Sumsel

2 Pasutri Pelaku Penipuan Rp5,1 Miliar Pengrajin Emas di Ogan Ilir Ditangkap Jantanras Polda Sumsel

2 Pasutri Pelaku Penipuan Rp5,1 Miliar Pengrajin Emas di Ogan Ilir Ditangkap Jantanras Polda Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pasangan suami istri, Komaruzzaman dan Rista, yang memiliki usaha toko emas di Ogan Ilir, telah ditangkap atas tuduhan penipuan oleh sejumlah korban dengan total kerugian sekitar Rp 5,1 miliar. 

Mereka berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur oleh Unit 3 Subdit III Jatanras dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Informasi tersebut disampaikan oleh AKP Ardan Richard Lebo, Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, saat dihubungi untuk konfirmasi. "Benar, mereka ditangkap kemarin di Pasuruan, Jawa Timur," kata Ardan pada Jumat (10/5/2024).

Penangkapan dilakukan dengan bantuan tim dari Kepolisian Kota Besar Surabaya. Ardan belum dapat memberikan detail terperinci mengenai penangkapan tersebut, namun dia menyatakan bahwa setelah kembali ke Palembang, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.

BACA JUGA:215 Warga Binaan di Lapas/Rutan Sumsel Mengikuti Program Sekolah Kejar Paket

"Pemberitaan lebih lanjut akan disampaikan kemudian, karena Kepala Direktorat dan Wakil Kepala Subdit sedang berada di luar kota," katanya.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh korban kepada Satuan Penerima Laporan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada bulan Maret 2024, terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/257/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Modus operandi pelaku melibatkan penitipan uang untuk pembelian bahan emas oleh puluhan korban.

Sebelumnya, Isron Taib dan seorang korban lainnya bernama Indra Agustoni melaporkan Rista Lestari dan suaminya terkait kasus penipuan dan penggelapan pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Kami melaporkan Rista Lestari dan suaminya ke Polda Sumsel," ujar Isron Taib. Isron Taib, seorang pengrajin emas, menyatakan bahwa dia memesan emas murni dalam bentuk lempengan, batangan, dan lainnya kepada pelaku.

BACA JUGA:Fakta Menarik Mengenai Film Badarawuhi di Desa Penari 2024

"Kami menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku untuk diolah menjadi emas murni, namun ternyata emas yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima setelah sekitar satu minggu atau sepuluh hari," ungkapnya.

Akibatnya, Isron Taib mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Saya mengalami kerugian sekitar Rp 340 juta," katanya.

Hajah Koyama, pemilik toko emas yang biasanya memesan emas dari para pengrajin emas (korban), juga memberikan kesaksiannya.

"Mereka adalah para pengrajin emas yang memesan bahan mentah emas dari toko permata milik Rista dengan cara memesan barang, dan setelah satu minggu, barang tersebut seharusnya sudah tersedia. Namun, pembayaran dilakukan secara tunai," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: