Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Masih Dibawah Umur

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Masih Dibawah Umur

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Masih Dibawah Umur-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Promosikan Judi online melalui Instastory media sosial Instagram tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Selasa, (7/4/2024).

Dari tiga orang pelaku yang diamankan dua orang masih berstatus pelajaran, kedua yakni berinisial ADP dan EA, keduanya saat ini berstatus dibawah umur dan dikembalikan kepada orangtuanya. 

Sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum. Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

"Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

BACA JUGA:Rahasia Lezat dan Pedas Nasi Tepeng, Menu Sarapan Khas Gianyar Bali

Adapun peran tiga pelaku ini mempromosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, sehingga dari hasil promosi tersebut para pelaku mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Adapun para pelaku mepromosikan situs judi online ini sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

"Untuk dua orang pelajar yang mempromosikan situ judul online itu mendapatkan upah Rp1 juta , sementara pelaku DD menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online," ungkapnya.


Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Masih Dibawah Umur-Foto/luthfi-PALTV

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Sementara itu, dari keterangan pelaku mengatakan dalam postingannya dalam satu hari bisa dua kali upload di instastory Instagram dengan upah Rp2 juta dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.


Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Pelaku Promosi Judi Online, Dua Masih Dibawah Umur-Foto/luthfi-PALTV

"Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya juga merupakan pemain judi online dan dari sanalah saya kenal dengan situs tersebut," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: