Optimasi Perlindungan Anak, Peran PK Bapas Diperkuat oleh Kemenkumham Sumsel

Optimasi Perlindungan Anak, Peran PK Bapas Diperkuat oleh Kemenkumham Sumsel

Optimasi Perlindungan Anak, Peran PK Bapas Diperkuat oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, turut serta dalam tim "Pelatihan Perlindungan Khusus Anak Kabupaten Muaraenim Tahun 2024". 

Acara ini berlangsung di Hotel Griya Serasan, Muaraenim, dimulai pada hari Senin (6/5/2024) dan berlangsung selama 3 (tiga) hari hingga Rabu (8/5/2024).

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak, mewakili Bapas Lahat, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut. Henry tidak sendirian, dia didampingi oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat, Rully Hadi Kurniawan.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muaraenim, Henry berbagi pengetahuan tentang perlindungan khusus terhadap anak kepada peserta yang terdiri dari guru, perwakilan Kecamatan, dan perwakilan Desa.

BACA JUGA:Gorden Senilai 4,8 Miliar, Pengamat Minta Ketua DPRD Sumsel Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Sekwan

Dia menjelaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Tugas Bapas meliputi pendampingan anak yang berurusan dengan hukum dari proses penyidikan hingga pelaksanaan putusan hakim.

Henry menekankan bahwa pembimbing kemasyarakatan memegang peran penting dalam tiga tahap penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Pra Ajudikasi, Ajudikasi, dan Pos-Ajudikasi.

Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, mengapresiasi kegiatan ini mengingat masih seringnya kasus anak berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa harapan baru dalam penanganan masalah hukum anak.


Optimasi Perlindungan Anak, Peran PK Bapas Diperkuat oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Ilham menjelaskan bahwa PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang bertanggung jawab atas penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Selain itu, PK Bapas juga memiliki peran penting saat anak diproses di kepolisian atau tahap pra-adjudikasi, di mana penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PK Bapas.

Hal ini bertujuan untuk memastikan hak anak terjaga selama proses hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, perlakuan manusiawi, pendampingan, dan upaya diversi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semua upaya tersebut dilakukan PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yaitu kepentingan terbaik bagi anak, non diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta hak anak atas partisipasi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: