Jokowi Beri Insentif Mobil Hybrid Sebagai Langkah Strategis Indonesia Menuju Ramah Lingkungan

Jokowi Beri Insentif Mobil Hybrid Sebagai Langkah Strategis Indonesia Menuju Ramah Lingkungan

Jokowi Beri Insentif Mobil Hybrid Sebagai Langkah Strategis Indonesia Menuju Ramah Lingkungan--Istimewa

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia, di bawah pimpinan Presiden Jokowi, tengah menggodok insentif untuk mobil hybrid.

Dalam upaya memperkuat kebijakan lingkungan dan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, sejumlah Kementerian terlibat dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Mobil hybrid menjadi fokus pembahasan karena dinilai lebih ramah lingkungan daripada kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar bensin.

Beberapa produsen mobil telah mengungkapkan harapannya terhadap insentif ini, karena diharapkan dapat meningkatkan minat pembeli terhadap mobil jenis ini.

BACA JUGA:Berkomitmen, Firmansyah Siap Diusung Partai Nasdem Sebagai Bacabup Muara Enim

Meskipun pembicaraan mengenai insentif untuk mobil hybrid telah dimulai sejak tahun sebelumnya, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait aturan tersebut.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah pusat sedang dalam proses pembahasan yang matang terkait insentif ini bersama Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian.

Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, juga memastikan bahwa pemerintah sedang menggodok aturan terkait insentif mobil hybrid.

Salah satu bentuk insentif yang dibahas adalah penanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah.

BACA JUGA:Meski Syok Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper Hitam, AL Mengaku Ikhlas Suaminya Ditahan Polisi

Namun, belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan aturan tersebut karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Saat ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil hybrid sama dengan mobil konvensional, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen.

Sementara itu, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 6 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah tahun 2021.

Berbeda dengan mobil hybrid, mobil listrik berbasis baterai mendapatkan insentif yang lebih besar. Mobil tersebut tidak dikenakan PPnBM, PKB, dan BBNKB, serta mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi hanya 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber