Tingkatkan Peran Penyidik PNS Inisiatif Kemenkumham Sumsel dalam Penegakan Hukum

 Tingkatkan Peran Penyidik PNS Inisiatif Kemenkumham Sumsel dalam Penegakan Hukum

Tingkatkan Peran Penyidik PNS Inisiatif Kemenkumham Sumsel dalam Penegakan Hukum--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Demi mengkoordinasikan tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel mengadakan sesi pemberdayaan Layanan Administrasi Hukum Umum terkait PPNS.

Dengan tema "Maksimalkan Peran PPNS dalam Penegakan Hukum". Acara ini diadakan di Hotel Aryaduta Palembang pada hari Rabu.

Acara dihadiri oleh peserta dari PPNS di berbagai instansi, Kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menekankan pentingnya keberadaan PPNS dalam menangani kasus-kasus sektoral yang sulit ditangani oleh Kepolisian karena beragamnya substansi kasus tersebut.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Segaran Dianggap Warga Palembang Kurang Maksimal, Kembali Rusak dan Berlumpur!

Ilham menjelaskan bahwa para penyidik Pegawai Negeri Sipil harus proaktif dan kreatif dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan modus operandi kejahatan yang berkembang.

Ilham juga menyatakan bahwa peran PPNS sejajar dengan penyidik Kepolisian, mereka dapat bekerja secara sinergis, namun koordinasi antara PPNS dan penyidik kepolisian tetap diperlukan dalam praktik penyidikan.

Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam laporannya menyatakan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam penegakan hukum merupakan hal yang penting dan harus dilakukan melalui pengembangan berbagai kompetensi SDM, sehingga PPNS dapat menjadi lebih profesional, mandiri, dan percaya diri.

Tujuan kegiatan ini, kata Ika, adalah untuk memperkuat peran, eksistensi, dan fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan, guna mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.


Tingkatkan Peran Penyidik PNS Inisiatif Kemenkumham Sumsel dalam Penegakan Hukum--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Berdasarkan data, jumlah PPNS di Sumatera Selatan dari tahun 2016 hingga April 2024 mencapai 183 orang, tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

Namun, terdapat perbedaan data yang signifikan dengan data Ditjen AHU. Oleh karena itu, diharapkan para peserta sosialisasi dapat memberikan informasi terkini mengenai jumlah PPNS di wilayah masing-masing.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: