Tersangka Pembobol Rumah Tetangga Ditinggal Mudik di Desa Loka Jaya Habiskan Uang Curian untuk Judi Slot
Muhammad Akbar, tersangka pembobol rumah di Desa Loka Jaya habiskan uang curian untuk judi slot, Minggu (14/4/2024).--Humas Polres Muba
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Kejahatan terjadi di tengah malam menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah di Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin (Muba).
Muhammad Akbar (28 tahun) nekat membobol rumah tetangganya yang sedang ditinggal penghuninya yang mudik ke Lampung untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Tindakan nekat Muhammad Akbar ini membawanya langsung ke dalam jeruji besi Polsek Keluang, Musi Banyuasin.
Pembobolan tersebut terjadi pada hari pertama lebaran Idulfitri, tepatnya pada hari Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 23:00 WIB, di rumah korban Bambang di Blok A5 Desa Loka Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Barang bukti laptop hasil curian tersangka Muhammad Akbar di rumah tetangganya di Desa Loka Jaya, Minggu (14/4/2024).--Humas Polres Muba
Muhammad Akbar membobol rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela depan yang terkunci menggunakan pisau.
Tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000 serta 1 unit laptop, menyebabkan korban mengalami kerugian total mencapai Rp8.000.000.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna membenarkan adanya kejadian pembobolan rumah di Desa Loka Jaya yang ditinggal penghuninya mudik.
"Tersangka kami amankan pada hari Jum’at, 12 April 2024 setelah sebelumnya diamankan oleh warga dan dibawa ke BKPM (Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat) Desa Loka Jaya. Untuk menghindari amuk massa, anggota BKPM Aipda Khoiriyanto langsung menghubungi Polsek Keluang untuk menjemput tersangka, kemudian tersangka langsung kami jemput untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Hendra Sutisna pada hari Minggu, 14 April 2024.
BACA JUGA:Hilang 4 Hari, Pria Diduga Mabuk yang Tenggelam di Sungai Borang Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Menurut pengakuan tersangka Muhammad Akbar, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk berjudi slot.
Sedangkan laptop yang rencananya akan dijual belum sempat terjual, karena tersangka sudah kedahuluan tertangkap.
Kejadian ini menunjukkan bahaya dari ketergantungan pada perjudian, di mana seseorang bisa melakukan tindakan kriminal hanya untuk mendapatkan uang untuk berjudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: