10 KK di Palembang Kehilangan Rumah Dampak Kebakaran di Puncak Sekuning

10 KK di Palembang Kehilangan Rumah Dampak Kebakaran di Puncak Sekuning

10 KK di Palembang kehilangan rumah dampak kebakaran di Puncak Sekuning, Selasa (9/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sedikitnya 10 Kepala Keluarga (KK) harus kehilangan tempat tinggal pasca kebakaran yang terjadi pada Selasa dini hari, 9 April 2024 pukul 01:30 WIB, di Jalan Puncak Sekuning Gang Pulau RT 21 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Berdasarkan pantauan Tim PALTV di lapangan, lokasi kebakaran kini hanya menyisakan puing-puing kayu dan batu.

Selain menghanguskan delapan unit rumah, kebakaran juga menghanguskan dua sepeda motor milik warga.

Ketua RT 21 Gang Pulau Sri Agustina mengaku panik ketika melihat api berkobar membakar rumah warga.

BACA JUGA:6 Unit Rumah di Palembang Terbakar, Satu Korban Tewas Terjebak Dalam WC


Sri Agustina, Ketua RT 21 Gang Pulau, Selasa (9/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

"Jam 2 saya lihat api sudah membesar di salah satu rumah warga, kemudian api dengan cepat menyebar ke rumah warga yang lain," ujar Sri Agustina pada Selasa siang, 9 April 2024.

Lebih lanjut Sri menjelaskan sebanyak delapan unit rumah yang ditempati warga hangus akibat kebakaran tersebut.

"Beberapa barang berharga milik warga seperti dua unit sepeda motor, kulkas, televisi, dan barang lainnya juga hangus dilalap si jago merah," tutur Sri.

Akibat dari kebakaran tersebut, 10 KK yang terdiri dari 33 jiwa harus kehilangan tempat tinggal. Kebakaran juga menyebabkan satu korban meninggal dunia atas nama Wiwin Agustina, yang pada saat kebakaran terjadi tidak mampu menyelamatkan diri.

BACA JUGA:Korban Tewas Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh dan Terhirup Karbon Dioksida


Garis Polisi dipasang di lokasi kebakaran di Gang Pulau Puncak Sekuning guna kepentingan penyelidikan, Selasa (9/4/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

Lokasi kebakaran saat ini telah dipasang garis polisi. Sedangkan penyebab kebakaran saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: