Syarat Perceraian Dalam Agama Islam

Syarat Perceraian Dalam Agama Islam

Agama Islam mengatur alasan-alasan untuk bercerai.--Kepahiang news.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Menjalani kehidupan berumah tangga yang tidak mulus, biasanya berakhir pada perceraian. Islam memperbolehkan perceraian dengan syarat-syarat yang memenuhi syariat agama.

Namun, perceraian adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya damai dilakukan. Kebiasaan mudah menggugat cerai, baiknya dihilangkan. Penting melihat dulu, alasan perceraian menurut syariat Islam.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini dimana banyak artis beragama Islam yang dengan mudah kawin cerai. Bahkan talak cerai hanya dilakukan lewat pesan Whatsapp. Beberapa alasan pasangan sudah tidak menarik lagi, perselingkuhan dan masalah keuangan.

Tidak artis tidak pula masyarakat biasa. Menjalani kehidupan rumah tangga pasti menemui masalah. Seperti celotehan viral artis Anya Geraldine lewat akun @ANYASELALUBENAR yang mengatakan Pernikahan adalah awal dari segala masalah.

BACA JUGA:Belajar Bisnis Dari Kartun Spongebob Squarepants

BACA JUGA:Perawatan Furniture Berbahan Kayu

Sebagian menghujat sang artis karena dinilai sok tahu. Padahal Anya belum menikah. Sebagian lagi setuju, karena memang akan banyak masalah yang muncul setelah menikah, dan bisa berujung pada perceraian.

Lalu bagaimana agama Islam mengatur perceraian? Perceraian baru diizinkan, setelah dilakukan upaya-upaya perdamaian. JIka tetap menemui jalan buntu, ada baiknya, perceraian dilakukan di lembaga pengadilan sehingga memiliki kepastian hukum.

Berikut alasan yuridis atau hukum, pasangan boleh melakukan gugatan perceraian. Berdasarkan pada Undang-Undang no 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

1. Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk dan penjudi.

BACA JUGA:Savage! Tips Bermain Hero Karina Mobile Legends: Bang Bang

BACA JUGA:Drama Korea Sweet Home Season 2 Tayang Tahun ini

Hal ini sudah harus melalui pembuktian. Menuduh pasangan berbuat zina tanpa bukti, merupakan perbuatan melanggar hukum negara dan hukum agama. Artinya tidak asal tuduh. Perceraian juga dapat diajukan jika memiliki pasangan pemabuk, dan suka berjudi. Gugatan dapat dilakukan jika semua sifat ini tidak bisa dihilangkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber