FT Alami Subkonjungtiva, Berkas Resmi Ditutup Usai Kesepakatan Damai
Kasus FT di SDN 150 Palembang resmi ditutup setelah kesepakatan damai. LBH Bima Sakti tegaskan transparansi dan pencabutan laporan polisi.-Ekky-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komitmen LBH Bima Sakti dalam menangani kasus yang menimpa FT (7) secara transparan terbukti bukan sekadar omongan.
Hal ini disampaikan setelah pihak keluarga, didampingi LBH Bima Sakti, menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan pihak SDN 150 Palembang, tempat FT bersekolah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, LBH Bima Sakti memastikan akan segera mencabut laporan agar kasus dugaan penganiayaan ini resmi ditutup.
“Alhamdulillah hasil pemeriksaan dokter RSUD Bari Palembang sudah keluar. Berdasarkan keterangan, FT mengalami perdarahan subkonjungtiva dan masih harus menjalani perawatan medis,” ungkap Dr. Conie Pania Putri SH MH, didampingi Direktur LBH Bima Sakti M. Novel Suwa SH MM MSi, serta tim hukum Indah Dwi Permata Sari SH dan Tresyah Meirinda Putri SH MH.
BACA JUGA:RS Siloam dan Kalbe Perkuat Layanan Kesehatan di Event 3x3 PALTV
BACA JUGA:Event basket 3x3 Series 3 Piala Gubernur Sumsel Resmi Digelar PALTV

Pihak keluarga, didampingi LBH Bima Sakti, menandatangani surat perjanjian perdamaian dengan pihak SDN 150 Palembang, tempat FT bersekolah. -Suryadi-PALTV
Connie menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi SDN 150 Palembang untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
“Kami meminta maaf kepada pihak sekolah dan mereka menerima dengan baik. Maka dibuatlah surat kesepakatan perdamaian. Surat ini akan kami bawa ke Unit PPA Polrestabes Palembang,” ujarnya.
Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya dibuat.
“Kami berharap lingkungan sekolah, terutama kepala sekolah dan guru-guru, tetap menerima FT untuk kembali belajar seperti biasa,” jelasnya.
BACA JUGA:Event basket 3x3 Series 3 Piala Gubernur Sumsel Resmi Digelar PALTV
BACA JUGA:3x3 Basket Ball PalTV Seri Tiga Digelar, 81 Tim Siap Perebutkan Piala Gubernur Sumsel

Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya dibuat.-Suryadi-PALT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id


