Kemenkumham Sumsel Berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk Meningkatkan Layanan Grasi

Kemenkumham Sumsel Berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk Meningkatkan Layanan Grasi

Kemenkumham Sumsel Berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk Meningkatkan Layanan Grasi--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pada hari Kamis, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel menggelar kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi hukum umum di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M., yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, beserta tim.

Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut adalah kunjungan ke Direktorat Pidana DJAHU untuk membahas layanan Grasi.

Kadivyankumham, Ika, mengungkapkan bahwa permohonan grasi di Provinsi Sumatera Selatan masih tergolong rendah. Oleh karena itu, diharapkan Direktorat Pidana DJAHU dapat melakukan sosialisasi untuk mendorong peningkatan permohonan grasi.

BACA JUGA: Jaga Benda Bersejarah dan Budaya Kearifan Lokal, Disbudpar Bangun Museum Umum Pertama di OKI

Yennita Dewi, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Muda, menyoroti pentingnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengajuan grasi serta mempercepat layanan dengan membangun sistem layanan hukum secara elektronik.

Harapannya, aplikasi layanan grasi online akan diluncurkan pada Oktober 2024 dan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya di Sumatera Selatan.

Selanjutnya, tim berkunjung ke Direktorat Perdata DJAHU untuk menyampaikan surat usulan penutupan Akun sementara Notaris di Provinsi Sumatera Selatan.


Kemenkumham Sumsel Berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk Meningkatkan Layanan Grasi--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Tujuan dari tindakan ini adalah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mencegah penyalahgunaan wewenang Notaris. Keputusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan oleh MPD dan MPW kepada Notaris yang bersangkutan.

Pertemuan selanjutnya menghadirkan Afri Leonardo sebagai Ketua Tim Penanganan Permasalahan di Bidang Jaminan Fidusia, serta Dhani Ershiano sebagai Ketua Tim Evaluasi, Pelaporan, dan Pengendalian Internal.

Pada kesempatan terakhir, tim berkonsultasi dan meminta penjelasan terkait pelaksanaan Rencana Aksi Tri Wulan I, terutama terkait Update Data Notaris.

Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menekankan pentingnya memeriksa kembali data, terutama terkait kemungkinan adanya data ganda atau data Notaris yang telah meninggal atau pensiun namun masih tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber