Kajari OKU Timur Tegaskan Anggotanya Sudah Menjalankan Tugas Secara Profesional Sesuai SOP

Kajari OKU Timur Tegaskan Anggotanya Sudah Menjalankan Tugas Secara Profesional Sesuai SOP

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah tegaskan anggotanya sudah menjalankan tugas secara profesional sesuai SOP, Senin (25/3/2024).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pelayanan dan penegakan hukum Pegawai dan Jaksa Kejari OKU Timur sudah profesional, berintegritas dan humanis dan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah saat press release di Kejati Sumsel pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan anggotanya dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengawalan dan pengamanan tahanan, bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

“Terkait berita online yang memberitakan terdakwa (saksi) dikeroyok oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur, saya tegaskan hal itu tidak pernah terjadi. Justru anggota kita telah menjalankan tugasnya sesuai SOP,” ujar Andri Juliansyah.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Targetkan Jalan Sultan Mansyur Segera Diperbaiki

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah menyebutkan, salah satu terdakwa bernama Maral Sani Bin M Alfi akan dibawa ke ruang tahanan usai persidangan. Namun yang bersangkutan menolak diborgol bahkan memberontak saat hendak dimasukkan ke sel tahanan.

Sehingga, lanjut Kajari OKU Timur, oleh petugas pengawalan Kejari OKU Timur dan didampingi oleh petugas Kepolisian dari Polres OKU Timur, dilakukanlah upaya paksa terukur berupa merangkul dan menahan badan bagian depan Maral Sani, yang hari itu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Aksi yang dilakukan anggotanya ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: PER-005/A/JA/03/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan, disebutkan bahwa setiap tahanan yang keluar dari ruang sidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a, wajib diborgol kembali (kecuali Tahanan Anak) dan dimasukan kembali ke ruang tahanan Pengadilan dengan dikawal oleh Pengawal Tahanan dan Petugas Kepolisian.

“Saya tegaskan sekali lagi, berita yang menyebutkan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur sehingga menyebabkan cakaran dan memar adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah.

BACA JUGA:Tak Sabar Menunggu, Mobil Xenia Ringsek di Hantam KA Babaranjang

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang ada pada lokasi kejadian yaitu Bripda M Azriel (Petugas Pengawalan dari Polres OKU Timur), Rusilah (Petugas Lapas), Jaksa Frans Roito Simalango, Jaksa Eko Sahputra, Jaksa Rio Rilo (ketiganya merupakan Jaksa yang menunggu antrian sidang), Agit Fernando (Honor Pidum).

"Mereka para saksi ini tidak melihat adanya luka cakar di bagian dada terdakwa Maral Sani,” ucap Kajari OKU Timur Andri Juliansyah mengutip keterangan yang disampaikan anggotanya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah mengakui atas beredarnya pemberitaan tersebut, pihaknya telah dirugikan dan dapat merusak citra institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri  OKU Timur.

“Saat ini kita masih mempertimbangkan melaporkan balik kepada para pihak yang telah merugikan kita ini,” pungkas Kajari OKU Timur Andri Juliansyah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv