2 Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati

2 Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Dua Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati-Foto/luthfi-PALTV

"Menurut kami unsur Pasal 340 itu tidak terpenuhi, karena peristiwa itu terjadi dengan seketika tidak ada perencaan terlebih dahulu dan dalam keadaan emosi," ujarnya. Lanjutnya, pihaknya akan segera malakukan upaya hukum banding terhadap vonis majelis hakim.

"Maka dalam hal ini kami melaksanakan banding terhadap majelis yang menjatuhkan vonis pada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: