2 Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati

2 Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Dua Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Dua kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan keji terhadap adik kandung Bupati Musirawas Utara dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang di vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Rabu, (20/3/2024). 

Dua terdakwa dihadapan sidang yang diketuai hakim Edi Saputra Pelawi, SH MH membacakan putusan  terhadap dua terdakwa.

Kedua terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

BACA JUGA:Polsek Kalidoni Ungkap Ganja 1,7 Kg, 3 Orang Diamankan

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Ariansyah dan terdakwa II Arwandi dengan pidana mati," tegas hakim Edi Saputra Pelawi saat membacakan putusan. 


Dua Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati-Foto/luthfi-PALTV

Terdengar teriakan "Allahuakbar!!!," usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat keji hingga menghilangkan nyawa orang lain sehingga menyebabkan dampak sosial bagi masyarakat Musi Rawas Utara.

"Akibat perbuatan terdakwa sangat kejimengakibatkan dampak sosial pada masyarakat  Kabupaten Musi Rawas Utara, Keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga korban selaku kepala kepala keluarga serta tidak ada perdamaian antara korban dan pelaku," urai majelis hakim.


Dua Kakak Beradik Pembunuhan Keji Terhadap Adik Bupati Muratara Divonis Mati-Foto/luthfi-PALTV

Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada perbuatan terdakwa yang menurut majelis hakim meringankan. "Hal yang meringankan  tidak ada," kata majelis hakim.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya berserta jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Seusai persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Husni Thamrin, SH MH mengatakan menurutnya pasal 340 pembunuhan berencana tersebut tidak terpenuhi lantaran pembunuhan tersebut terjadi secara seketika dan dalam keadaan emosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: