Polsek Kalidoni Ungkap Ganja 1,7 Kg, 3 Orang Diamankan

Polsek Kalidoni Ungkap Ganja 1,7 Kg, 3 Orang Diamankan

Polsek Kalidoni mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, amankan 3 orang pelaku dengan 1,7 kg barang bukti. -Foto/Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polsek Kalidoni berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 1,7 kg. 

Tiga orang pelaku turut diamankan. Ketiga tersangka yakni M Alfa Reza (19), M Pandri (27), dan Julio Kurnia (27), ditangkap dilokasi yang berbeda. 

Kapolsek Kalidoni AKP Ali Sodikin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula anggota menerima informasi terkait transaksi ganja di wilayah hukum polsek Kalidoni.

"Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Alfa Reza dengan barang bukti paket ganja kering seberat 4,14 gram," Ujarnya.

BACA JUGA:474.477 Dukungan Jadi Syarat Calon Independen Maju di Pilgub

Saat rilis ungkap kasus pada Rabu, 20 Maret 2024. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Pandri di kawasan Jalan Seruduk Putih. 

"Saat tersangka Pandri diinterogasi, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Julio," Sambungnya. 

Ketika polisi menggerebek rumah tersangka Julio, ditemukan 1 karung berisi ganja kering seberat 1 kg, 2 plastik berisi 18 paket kecil, 4 paket sedang, 2 paket besar seberat 750 gram ganja.

"Mereka bertiga ini merupakan satu jaringan pengedar ganja. Jadi total barang bukti dari tangan mereka seberat 1,7 kg," Tuturnya. 


Polsek Kalidoni mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, amankan 3 orang pelaku dengan 1,7 kg barang bukti. -Foto/Mulyadi-PALTV

Ganja tersebut didapat tersangka dari Kabupaten Empat Lawang yang disuplai oleh pengedar berinisial AH yang kini masih dalam pengejaran polisi.

"Jadi jaringan mereka ini masih ada satu orang pelaku lagi berinisial AH, yang mengirimkan barang tersebut dari empat lawang," Ungkapnya. 


Polsek Kalidoni mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja, amankan 3 orang pelaku dengan 1,7 kg barang bukti. -Foto/Mulyadi-PALTV

Sementara itu, tersangka Julio mengaku barang haram tersebut baru datang dari empat lawang dan keburu tertangkap polisi. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: