Paltv Night Run

Modus Baru di Ogan Ilir, Dua Pelaku Curi Tas di Mobil Korban yang Dibuntuti dari ATM

Modus Baru di Ogan Ilir, Dua Pelaku Curi Tas di Mobil Korban yang Dibuntuti dari ATM

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan BS (24) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.--Foto : Humas Polres Ogan Ilir

INDRALAYA, OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Kedua pelaku pencurian dengan modus membututi korban dari atm  ditangkap polisi. Setelah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu (13 September 2025).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan BS (24) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.

“Korban saat itu sedang memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi HP dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” ungkap kapolsek.

BACA JUGA:Ratusan Santri Ikuti Wisuda Akbar Rumah Tahfidz di Palembang, Sekaligus Meresmikan Lembaga Wakaf Marogan

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Divonis 1,3 Tahun Hingga 1,5 Tahun


polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600.000,-, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC--Foto : Humas Polres Ogan Ilir

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600.000,-, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.

Setelah mendapatkan informasi adanya amuk massa terhadap pelaku, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA M. Agus Akbar, SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp 1,9 Miliar

BACA JUGA:Walikota Palembang Tegaskan Perwali No.26 Tahun 2019 Direvisi


BB Satu Unit HP Infinix Hot 30i warna putih--Foto : Humas Polres Ogan Ilir

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan maupun menyimpan barang berharga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: paltv.co.id