Terobosan Baru! Pengalaman Naik Kereta Api di Tahun 2024, Tips dan Trik Penting yang Harus Anda Ketahui

Terobosan Baru! Pengalaman Naik Kereta Api di Tahun 2024, Tips dan Trik Penting yang Harus Anda Ketahui

Inilah Cara Baru, Wajib Tau Naik Kereta Api di Tahun 2024 Yang Perlu Anda Ketahui-freepik-freepik

3. Anak Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Beli Tiket

Anak-anak berusia 3 tahun ke atas harus membeli tiket. Anak-anak berusia di atas 3 tahun harus memiliki tiket dewasa dengan harga yang sama dengan penumpang dewasa lainnya.

 Ini berarti Anda berhak mendapatkan tempat duduk Anda sendiri dalam perjalanan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk bayi dan anak di bawah usia


Inilah Cara Baru, Wajib Tau Naik Kereta Api di Tahun 2024 Yang Perlu Anda Ketahui-jcomp-freepik

 3 tahun. 

Tidak perlu membeli tiket. Namun, jika orang tua ingin memesan kursi terpisah untuk anak mereka yang berusia di atas 3 tahun, mereka harus membeli tiket harga penuh. 

Cantumkan nomor identitas pada pemesanan tiket Anda, seperti Nomor Induk Kependudukan Nasional (NIK) yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) Anda. 

Disarankan agar Anda memilih opsi KTP sebagai tanda pengenal pada formulir permohonan, namun diperbolehkan juga untuk menunjukkan salinan KIA atau KK sebagai bukti identitas pada saat pendaftaran.

4. Ibu Hamil Harus Ditemani dan Usia Kehamilan 14 – 28 minggu

Bagi ibu hamil wajib melakukan perjalanan bersama ibu hamil dengan usia kehamilan antara 14 hingga 28 minggu. 

BACA JUGA:15 Aktris Wanita Tercantik di Dunia Yang Telah Memerankan Berbagai Macam Film Bollywood!

Jika Anda seorang ibu hamil yang ingin menggunakan layanan kereta api kami, ada beberapa aturan penting yang harus dipahami untuk menjamin perjalanan yang aman dan nyaman. 

Salah satu aturan utamanya adalah ibu hamil harus bepergian dengan setidaknya satu orang dewasa. Tujuannya agar ibu hamil tetap aman dan nyaman. Perjalanan kereta api dianjurkan bagi ibu hamil jika usia kehamilannya antara 14 hingga 28 minggu. 

Periode ini dianggap memiliki risiko kesehatan dan keselamatan paling kecil bagi ibu dan janin. Namun bila tidak memungkinkan untuk keluar di luar usia kehamilan, maka ibu hamil harus menunjukkan surat keterangan dokter atau bidan. 

Surat ini harus mencantumkan tanggal lahir Anda pada saat tes, kesehatan rahim Anda, dan konfirmasi bahwa tidak ada penyakit pada rahim Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: