Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Diperiksa Kembali Oleh Penyidik Kejati

 Tersangka Oknum Notaris Jogjakarta Diperiksa Kembali Oleh Penyidik Kejati

Derita Kurniati Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel-Foto/luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Oknum Notaris tersangka korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Derita Kurniati (DK),  jalani pemeriksaan tambahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan para Rabu, 13 Maret 2024 kemarin. Melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi mengatakan tersangka diperiksa  oleh penyidik lebih dari 5 jam.

"Ya benar, bahwa yang bersangkutan diperiksa untuk memberikan tambahan keterangan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi," ucap Vanny

Ditambahkan Vanny, tersangka diajukan sebanyak 25 pertanyaan oleh penyidik Pidana Khusus  (Pidsus) Kejati Sumsel seputar penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta beralamat di Jalan Puntodewo.

BACA JUGA:Keren Pake Banget, BYD Kini Hadirkan Scooter Electric - BYD Scorpio X1

Penyidikan ini dilakukan guna mendalami materi penyidikan terhadap perkara ini. "Sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan dalam perkara ini," ujar Vanny. "Sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan dalam perkara ini," singkat Vanny.

Sebelumnya, selain tersangka Derita Kurniati Kejari Sumsel telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya terlebih dahulu yakni selaku kuasa penjual aset bernama Zurike Takada dan seorang notaris kenamaan Palembang Etik Mulyati.

Adapun peran dari tersangka Derita Kurniati (DK) yang  merupakan oknum notaris  membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan tersangka Zurike takarada selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: