Pemprov Sumsel Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumsel

 Pemprov Sumsel Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumsel

Pemprov Sumsel Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumsel-Foto/Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Pemerintah provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu, 13 maret 2024 menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

PJ Gubernur sumsel, Agus Fatoni mengungkapkan penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan LKPD setiap akhir tahun, dan saat ini pemerintah provinsi sumatera selatan telah menyerahkan LKPD untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK, sebelum batas akhir paling lambat tanggak 31 maret 2024.

"Kami pemerintah provinsi sumatera selatan meyerahkan laporan pertanggung jawaban LKPD kepada BPK, sebagi kewajiban pemerintah daerah meyiapkan LKPD setiap akhir tahun, dak paling lambart tanggal 31 Maret 2024, jadi kami sudah menyerahkan sebelum batasan itu, hari ini sudah kami serah kan untuk dilakukan pemeriksaan" ujar Agus Fatoni, Pj Gubernur Sumsel.

Lebih lanjut, menurut agus fatoni pihaknya siap bekerja sama untuk memberikan data dan informasi kepada BPK terkait LKPD yang telah diserahkan.

BACA JUGA:Peresmian Electronic City di Ruko Rajawali Palembang Awali Tahun dengan Langkah Baru di Dunia Elektronik

Selain itu, menurut Agus Fatoni, pemerintah daerah telah melakukan yang terbaik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga ke pertanggung jawaban, dengan harapan mendapatkan hasil yang baik, namun apabila ada kekurangan akan menjadi kewajiban dari pemprov sumsel untuk diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pemerintah daerah sudah melakukan yang terbaik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampi dengan pertanggung jawabannya, dan mudah-mudahan ini hasilnya baik dan tentu kalo ada kekurangan menjadi kewajiban kami untuk bisa menindak lanjutinya nanti, sesuai dengan peraturan perundang-undangan" ujar Agus Fatoni, PJ Gubernur Sumsel.


Pemprov Sumsel Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumsel-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel, Andri Yogama mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai peraturan penundang-undangan No 1 tahun 2004.

Untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepad BPK 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan hari ini pemerintah Provinsi sudah menyerahkan.

Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar Pemeriksa Keuangan Negara yang berlaku secara profesional terkait laporan tersebut, apakah sudah sesuai dengan  Sistem Akuntansi Instansi (SAI) pemerintah yang berlalu.

"Merupakan kewajiban dari pemerintah daerah, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2004, untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerahnya, di 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan sudah di serahkan, selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan sesuai standar Pemeriksa keuangan yang berlaku, secara profesional, untuk meneliti apakah laporan itu sudah di SAIkan sesuai standar akutansi pemerintah yang berlaku" ujar Andri Yogama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumsel


Pemprov Sumsel Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK Perwakilan Sumsel-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sementara hingga saat ini BPK belum ada cataatan kepada Pemerintah Provinsi terkait penyerahan LKPD, dan selanjutnya 2 bulan ke depan BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: