Polisi Gadungan Ditangkap di Bandung, Ternyata Ada 2 Laporan Polisi di Polrestabes Palembang
Polisi Gadungan Ditangkap di Bandung, Ternyata Ada 2 Laporan Polisi di Polrestabes Palembang-Foto/Heru wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- David Hayder Pratama (26), seorang pria yang mengklaim sebagai anggota polri dengan pangkat Ajun Komisaris Pertama (AKP), kini harus menghadapi konsekuensi hukum di Polsek Regol Polrestabes Bandung.
Ia ditangkap karena telah menipu seorang perempuan berinisial DHP yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan online. David menyamar sebagai perwira polisi AKP Antonius Felix Rompas yang bertugas di Bareskrim Polri.
Akibat perbuatannya, korban DHP mengalami kerugian total sebesar 140 juta rupiah. Sebanyak 40 juta rupiah pertama diklaim sebagai masalah dinas, sedangkan 90 juta rupiah digunakan untuk membayar hutang temannya.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata David Hayder Pratama, yang pernah menjadi wakil pertama dalam ajang pemilihan Bujang Gadis Muba tahun 2019, juga pernah dilaporkan di Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Polisi Ungkap 1 Orang Tewas & 8 Orang Luka Akibat Robohnya Girder Flyover Bantaian Muara Enim
"Setelah kita melakukan pencarian, terdapat dua laporan terhadap David Hayder Pratama, yakni pada tanggal 19 Februari 2023 dan 23 Maret 2023," ungkap AKBP Haris Dinzah pada Kamis (07/03/2024).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa laporan pertama, tanggal 19 Februari, dilaporkan oleh korban bernama Aris Budianto terkait kasus penipuan oleh perusahaan Wedding Organizer (WO).
Dalam laporan ini, korban mengalami kerugian sebesar 34 juta rupiah, dan kasusnya ditangani oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Haris juga menyatakan bahwa laporan kedua, yang diterima pada Maret 2023, dipegang oleh Unit Pidana Khusus dengan korban bernama Ahu Pranita. "Dalam laporan ini, David dilaporkan terlibat dalam penipuan proyek fiktif dengan kerugian total senilai 250 juta rupiah," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: