Satpol PP Palembang Larang Tempat Hiburan Malam Operasional di Bulan Ramadhan

 Satpol PP Palembang Larang Tempat Hiburan Malam Operasional di Bulan Ramadhan

Satpol PP Palembang Larang Tempat Hiburan Malam Operasional di Bulan Ramadhan-foto/ilham wahyudi-PALTV

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Satpol PP Kota Palembang menyebut akan ada pelarangan operasional untuk tempat hiburan malam  sepanjang bulan suci Ramadan 2024. Guna memberikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Walikota, pemerintah kota Palembang menutup tempat hiburan malam sebulan penuh selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan diberi sanksi oleh pemkot.

Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pj Walikota, Ratu Dewa.

“Semua klub malam, panti pijat, spa dan karaoke di kota Palembang wajib tutup. Sehari sebelum  (H-1) bulan ramadan dan buka kembali (H+2) setelah bulan ramadan (lebaran 3),” katanya kepada PalTV, Kamis, (7/3/2024).

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumsel Belum Ditemukan Kendala

Cherly menegaskan, untuk yang melanggar ketentuan tersebut akan dilakukan himbauan secara preventif dan akan diberikan sanksi yang berlaku. “Apabila tetap beroperasi akan dilakukan tindakan penutupan opersional sementara di bulan Ramadan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sumsel Belum Ditemukan Kendala

Lebih lanjut, Cherly mengatakan aturan ditujukan kepada seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Palembang, termasuk aturan rumah makan. “Khusus  untuk jasa makanan dan minuman yang buka siang hari, kami menghimbau harus menggunakan tabir dan melakukan pengaturan  sedemikian rupa agar tidak menganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarkat,” jelasnya.


Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi-foto/ilham wahyudi-PALTV

Cherly menegaskan bahwa Satpol PP Kota Palembang akan terus melakukan patroli atau pengawasan dengan cara monitoring para pelaku usaha hiburan, termasuk panti pijat dan karaoke. “Nanti kami akan mengatur waktu untuk turun kapan saja dan mengoptimalkan tim untuk waktu monitoring langsung,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: