BBPOM Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten

BBPOM Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten

BBPOM di Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten-foto/Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Semakin maraknya klinik kecantikan di Indonesia, membuat BBPOM lakukan langkah Intensifikasi pengawasan kosmetik serentak seluruh Indonesia tahun 2024, guna perlindungan terhadap masyarakat. 

Plt Kepala BBPOM Palembang, Tedy Wirawan mengatakan, dalam Intensifikasi tersebut, Balai Besar POM di Palembang melakukan pengawasan terhadap 28 sarana di 3 Kabupaten/ Kota di Sumsel, yakni, OKI, OKU Timur, dan Palembang, sejak tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2024.

Dari pengawasan di 3 Kabupaten/Kota tersebut, setidaknya 7 sarana tidak memenuhi ketentuan, lantaran ada 26 item atau 424 pieces produk kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai keekonomian 39.904.000 Rupiah. Jenis produk tanpa izin edar tersebut antara lain, krim racikan, skin whitening cream, facial wash, body lotion, dan serum. 

“BB POM di Palembang sudah melakukan intensifikasi khusus klinik kecantikan. Kita lakukan di 3 Kabupaten/Kota, yakni Palembang, OKI, dan OKU Timur. Dari kegiatan tersebut ditemukan 7 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dengan 26 item tanpa izin edar.” Terangnya.

BACA JUGA:Diduga Ditinggal Ayah Tiri, Bocah 8 Tahun Dijemput Ketua Panti Asuhan

Ditambahkan Tedy Wirawan, temuan yang sudah diamankan BB POM di Palembang sendiri, akan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana, dan disaksikan oleh petugas BB POM di Palembang. 

Dengan adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar ini, diminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kemudian masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik. Apabila masyarakat menemukan produk tidak sesuai ketentuan, diharapkan bisa melapor ke BB POM.

“Untuk sementara ini, BB POM di Palembang hanya memberikan teguran, dan meminta pemilik sarana untuk memusnahkan produk yang tidak sesuai ketentuan dengan disaksikan pihak BB POM. 

Namun, jika saat pemeriksaan selanjutnya masih ada temuan, maka pemilik sarana akan dikenakan undang-undang kesehatan, dan sanksi pidana.” Tungkas Tedy Wirawan.


BBPOM di Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten-foto/Sandy Pratama-PALTV

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Henny Yulianti meminta agar masyarakat lebih teliti dalam membeli produk kecantikan, dengan melakukan cek kadaluarsa, kemasan, dan label. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur harga produk yang lebih murah. Agar hal ini tidak terulang, pengecekan produk di pasaran akan dilakukan.

“Jadi kita mau edukasi masyarakat untuk lebih cerdas dalam berbelanja, dengan cek kadaluarsa, kemasan, label, dan sebagainya. Jangan hanya melihat murah atau gampang di dapat. Kita akan terus melakukan pengecekan produk yang dijual di pasaran.” Kata Henny Yulianti.


BBPOM di Palembang Amankan 424 Pieces Kosmetik Tanpa Izin Edar di 3 Kabupaten-foto/Sandy Pratama-PALTV

Ketua YLKI Sumsel, Taufik Husni mengatakan produk ini bisa dikenakan undang-undang perlindungan konsumen. Untuk itu, sanksi tegas perlu diberikan ke pemilik sarana yang mengedarkan produk tidak sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: