Paltv Night Run

Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik

Apakah Pajak Motor Listrik Gratis? Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik

Apakah Pajak Motor Listrik Gratis Fakta dalam Perpajakan Motor Listrik --Foto : Instagram/@motorcustomdijual

2. Dasar Aturan Pajak Motor Listrik

Dasar Aturan Pajak Kendaraan Listrik, aturan dasar penghitungan pajak kendaraan listrik juga tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Pokok Pajak Kendaraan dan Pemindahtanganan Hak Milik Mobil. Harga 2021

BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil Listrik Hingga 2024

Undang-undang ini terdiri dari beberapa bagian:

Pasal 10 ayat 1 – Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB.

Pasal 10 ayat 2 – Pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 10 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pasal 10 ayat 3 – Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 merupakan insentif yang diberikan oleh Gubernur.

BACA JUGA:Pemerintah Gencar Beri Insentif Pajak Mobil Listrik Guna Dorong Investasi Industri Otomotif di Indonesia


Dasar Aturan Pajak Motor Listrik--Foto : Instagram@lukmanmotor2006

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Negara ( UU HKPD) memuat ketentuan lain.

Pada pasal 7 ayat 3 poin dikatakan sebagai berikut. 

Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas“

  • Kereta api
  • Kendaraan yang digunakan hanya untuk keperluan pertahanan negara
  • Kendaraan untuk kedutaan, konsulat, perwakilan asing berdasarkan prinsip timbal balik dan organisasi internasional yang menerima pembebasan pajak dari pemerintah;Kendaraan Bermotor; dan
  • kendaraan bermotor lainnya sebagaimana ditentukan dalam Perda. 

BACA JUGA:Gara-Gara Pajak Tinggi Harga Mobil Listrik di Indonesia Lebih Mahal Dari Malaysia

Undang-undang tersebut pertama kali diumumkan pada 5 Januari 2022 oleh Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun terhadap Pasal 191 ketentuan PKB dan BBNKB, undang-undang tersebut seharusnya mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan.atauUndang-undang ini baru berlaku pada Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber