1.583 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Muara Enim

1.583 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Muara Enim

Ketua KPU Muara Enim Rohani SH bersama perwakilan Forkopimda Muara Enim dan Bawaslu memusnahkan Surat Suara di halaman gudang logistik, Selasa (13/2/2024).-Yansyah-PALTV

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, KPU Kabupaten Muara Enim melakukan pemusnahan Surat Suara di halaman gudang logistik pada hari Selasa, 13 Februari 2024 sore.

Satu hari menjelang pemungutan suara KPU harus memusnahkan Surat Suara yang tidak terpakai guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pihak Polres Muara Enim, TNI, Bawaslu Muara Enim, dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Ketua KPU Muara Enim Rohani menjelaskan bahwa pemusnahan Surat Suara ini sesuai dengan Surat KPU Nomor: 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Kelola Logistik Pemilu yang mengatur tentang pemusnahan.

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Musnahkan 5.167 Kertas Surat Suara


Ketua KPU Muara Enim Rohani SH menunjukkan bukti Surat Suara yang rusak untuk dimusnahkan, Selasa (13/2/2024).-Yansyah-PALTV

Semua Surat Suara yang rusak atau lebih dan tidak dipergunakan harus dimusnahkan. Tujuan dari pemusnahan Surat Suara ini agar tidak dipergunakan kembali dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Maka dari itu kita sebagai Penyelenggara Pemilu bertanggung jawab untuk memusnahkan Surat Suara,", ungkapnya.

Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Polres Muara Enim, TNI Kodim 0404, Bawaslu Muara Enim, dan Kejaksaan Negeri Muara Enim, serta mereka ikut memusnahkan bersama.

Jenis-jenis Surat Suara yang dimusnahkan tersebut, lanjut Rohani, yakni:

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Narkotika 150 Kg dari Polda Sumsel

Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 52 lembar.

Surat Suara Pemilu OPD Dapil Sumatera Selatan sebanyak 808 lembar.

Surat Suara Pemilu DPR Dapil Sumatera Selatan 2 sebanyak 156 lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv