Kadivyankumham Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim

Kadivyankumham Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim

Kadivyankumham Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim--foto/ dok.Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Muara Enim dan Pemantauan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) "Sentra Hak Kite" Kabupaten Muara Enim pada Kamis (18/1).

Kunjungan koordinasi tersebut, yang dipimpin oleh Kadivyankumham Ika, didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, dan tim. Mereka diterima secara langsung oleh Kepala Balitbangda M. Tarmizi Ismail dan jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Kadivyankumham menyampaikan tujuan kunjungan ke Balitbangda Muara Enim, yaitu mendorong potensi KI di Kabupaten Muara Enim dan memberikan pemahaman serta kesadaran hukum kepada masyarakat tentang pentingnya KI. 

Ika Ahyani menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sumsel bertujuan mendorong pendaftaran merek Kolektif dan Indikasi Geografis, sehingga diperlukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam program tersebut.

BACA JUGA:Memahami Bahaya : Tanda-tanda Kampas Rem Mobil yang Perlu Diperhatikan

Kabalitbangda M. Tarmizi Ismail mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kadivyankumham beserta jajarannya. Dia menyampaikan bahwa di Kabupaten Muara Enim telah terbentuk Sentra KI pada MPP Muara Enim yang melibatkan berbagai OPD dengan Balitbangda sebagai koordinator.

Tarmizi menjelaskan potensi indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal di kabupaten tersebut, serta merinci rencana dan target inovasi Balitbangda pada tahun 2024.

Ika Ahyani Kurniawati mendukung program dan rencana Balitbangda untuk mensukseskan program nasional dalam pengelolaan kekayaan intelektual. 

Dia juga mendorong Balitbangda untuk membentuk aturan melalui Peraturan Daerah mengenai Kekayaan Intelektual, sejalan dengan yang telah dilakukan di Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Musi Banyuasin.


Kadivyankumham Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim--foto/dok.Kemenkumham Sumsel

Setelah berkoordinasi dengan Kabalitbangda, Kadivyankkumham dan tim melanjutkan kunjungan untuk memantau Sentra KI di Kabupaten Muara Enim, atau yang dikenal sebagai "Sentra Hak Kite". 

Sentra KI tersebut menampilkan hasil produk UMKM dan tempat layanan pendaftaran KI. Produk yang ditawarkan diputar secara bergiliran kepada pelaku UMKM, sehingga mereka memiliki jadwal untuk memasarkan produk di Sentra Hak Kite.


Kadivyankumham Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muara Enim--foto/dok.Kemenkumham Sumsel

Pada Tahun 2023, Sentra Hak Kite telah memfasilitasi pendaftaran KI, termasuk 20 cipta, 2 merek, dan 2 kekayaan intelektual komunal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber