Bawaslu Palembang Akan Bubarkan Kampanye Akbar Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Palembang Akan Bubarkan Kampanye Akbar Tak Sesuai Aturan

Bawaslu Palembang akan bubarkan Kampanye Akbar tak sesuai aturan, Senin (22/1/2024).-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tahapan Kampanye Akbar menjelang Pemilu tahun 2024 yang tinggal beberapa minggu lagi, sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024 lalu. Terkait hal tersebut, pihak Bawaslu Palembang kini mulai memperketat pengawasan.

Ditemui pada Senin, 22 Januari 2024, Ketua Bawaslu Palembang Yusnar mengatakan, pada tahap Kampanye Akbar Pemilu ini, rapat koordinasi sudah kembali dilakukan untuk menentukan titik pengawasan, dengan berkoordinasi bersama Panwascam dan PTPS.

“Jadi tahapan Kampanye Akbar itu sudah dimulai dari tanggal 21. Sudah ada titik yang ditentukan KPU, dan kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Panwascam dan PTPS untuk melakukan pengawasan di setiap kampanye,” kata Yusnar.

Lebih lanjut, Yusnar menegaskan dalam pelaksanaan Kampanye Akbar ini, pihak Bawaslu juga akan menerapkan pembatasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana tidak diperbolehkan melibatkan anak-anak, pawai di jalan beramai-ramai, dan Peserta Pemilu diminta mematuhi aturan Kampanye.

BACA JUGA:Changhong Xue Resmi Jadi WNI, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya


Ketua Bawaslu Palembang Yusnar mengatakan Kampanye Akbar harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Senin (22/1/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Jika Peserta Pemilu tidak mematuhi aturan yang ada, pelaksanaan Kampanye AKbar bisa dibubarkan.

“Yang jelas, Kampanye Akbar ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tidak boleh melibatkan anak-anak, tidak boleh pawai ramai-ramai. Sesuai dengan aturan lah. Kalau tidak sesuai aturan, kampanye itu bisa kami bubarkan,” tegas Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv