Dendam, Motif Tomi Habisi Nyawa Romansyah di Pasar Induk Jakabaring Palembang

Dendam, Motif Tomi Habisi Nyawa Romansyah di Pasar Induk Jakabaring Palembang

Dendam, motif tomi habisi nyawa Romansyah di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jum’at (19/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kasus pembacokan di Jalan Pangeran Ratu tepatnya di Pasar Induk Jakabaring Palembang, yang menyebabkan korban Romansyah warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju meninggal dunia, dengan sejumlah luka bacok pada hari Minggu, 14 Januari 2024 yang lalu.

Tersangka pembacokan bernama Tomi (25 ), seorang kuli angkut sayur, warga Dusun Semodim Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Alex Andriyan mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban bersama temannya datang ke TKP untuk mengamen, setelah itu bertemu pelaku.

"Di TKP korban bertemu dengan pelaku sehingga terjadi salah paham yang membuat korban dan pelaku terlibat cekcok mulut," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

BACA JUGA:Soal Regulasi Kapal Tongkang Batubara Melintas di Sungai Musi, Ini Kata KSOP Kelas II Palembang


Tersangka Tomi berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Jum'at (19/1/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Lebih lanjut, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, akibat perselisihan tersebut membuat pelaku dendam dengan korban.

"Pelaku yang dendam kembali mendatangi korban, yang saat itu tengah nongkrong di TKP, dengan membawa sebilah parang dan langsung mengayunkan parangnya ke arah korban secara membabi buta, yang membuat korban meninggal di tempat," terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Selain mengamankan pelaku Tomi, anggota juga mengamankan sebilah parang dan pakaian yang digunakan pelaku pada saat menghabisi nyawa korban, serta pakaian yang dipakai korban dan gitar.

"Setelah kita dalami ternyata pelaku Tomi ini menghabisi nyawa Romansyah seorang diri. Hal tersebut berdasarkan dari pemeriksaan pelaku dan juga saksi yang ada di TKP," jelasnya.

BACA JUGA:Demi Apa?! Peternak Sapi Desa Kuripan Muara Enim Rela Berjaga dan Begadang 24 Jam Saat Banjir Masih Melanda

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Tomi terancam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv