Polres OKI Amankan Paket Bahan Pil Ekstasi dari Jerman

Dua terangka yang mengambil paket bahan pil ekstasi yang dikirim dari Jerman diinterogasi petugas Resnarkoba Polres OKI.-Ahmad Romawi-PALTV
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal dua puluh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv