872 Surat Suara Pemilu Rusak, KPU Palembang Lapor ke KPU Sumsel

872 Surat Suara Pemilu Rusak, KPU Palembang Lapor ke KPU Sumsel

872 Surat Suara Pemilu rusak, KPU Palembang lapor ke KPU Sumsel, Selasa (16/1/2024).-Hafid Zainul-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menyelesaikan tahap pelipatan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam prosesnya, KPU Palembang  menemukan banyak Surat Suara rusak.

Ketua KPU Palembang Syawaludin mengatakan, kurang lebih 398 Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 387 Surat Suara Pemilihan DPD RI, dan 87 Surat Suara Pemilihan DPR RI yang rusak.

Rata-rata Surat Suara yang rusak ditemukan sobek, tidak ada cover, serta banyaknya bercak tinta yang merusak isi Surat Suara.

“Ditemukan oleh peserta pelipat Surat Suara, untuk surat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kurang lebih 398 Surat Suara yang rusak. Untuk DPD RI kemarin itu kurang lebih 387 Surat Suara, dan untuk DPR RI itu kemarin ditemukan 87 Surat Suara. Yang ditemukan sobek, tidak ada cover depan, dan banyak bercak tinta yang merusak isi Surat Suara,” kata Ketua KPU Palembang Syawaludin pada hari Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA:Walau Hanya Terima Upah Rp200 Per Lembar, Pekerja Pelipat Surat Suara di KPU Banyuasin Tetap Enjoy


Syawaludin, Ketua KPU Palembang, Selasa (16/1/2024).-Hafid Zainul-PALTV

Dalam hal ini, KPU Palembang akan melaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) dengan membuat berita acara tentang total keseluruhan Surat Suara yang rusak.

“Ini kita akan buat berita acara, kita laporkan ke KPU Provinsi Sumsel. Lalu, dari KPU Provinsi Sumsel langsung dilanjutkan proses ke KPU RI,” pungkas Syawaludin.

Diprediksi Surat Suara yang rusak akan bertambah mengingat sortir pelipatan Surat Suara di Kota Palembang memasuki tahap pelipatan Surat Suara Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv