86 WBP Rutan Kelas I Palembang Dapat Remisi Bebas di Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya membagikan remisi khusus secara simbolis di Rutan Kelas I Palembang pada Sabtu, 22 April 2023.-Mulyadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pada hari pertama lebaran Idulfitri 1444 Hijriah hari Sabtu, 22 April 2023, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Selatan memberikan remisi khusus langsung bebas kepada 86 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Rutan, Lapas dan LPKA yang ada di Sumatera Selatan.
Pembagian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyebut, pemberian remisi khusus langsung bebas ini merupakan anugerah negara, berdasarkan hasil penilaian petugas selama WBP menjalani masa tahanan.
“Perlu dicatat bahwa pemberian remisi ini adalah anugerah negara kepada warga binaan yang sudah melakukan perbuatan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas dan Rutan. Artinya bahwa mereka ini taat dan patuh semua ketentuan yang ada di dalam Lapas dan Rutan,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
BACA JUGA:Ratusan WBP Rutan Kelas I Palembang Salat Idul Fitri Secara Tertib
BACA JUGA:Merayakan Idulfitri Jangan Berlebihan, Begitu Pesan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda
Kemenkumham Wilayah Sumatera Selatan memberikan remisi khusus langsung bebas kepada 86 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Rutan, Lapas dan LPKA yang ada di Sumatera Selatan. Sabtu, 22 April 2023.-Mulyadi-PALTV
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.-Mulyadi-PALTV
Diketahui, Kemenkumham Sumsel tak hanya memberikan remisi khusus langsung bebas kepada WBP. Total ada 9.475 remisi khusus 1 yang diberikan kepada WBP di Sumsel. Terdiri dari remisi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv