Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Operator SPBU dan Sopir Ditangkap

Polda Sumsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar, Operator SPBU dan Sopir Ditangkap

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar, Selasa (9/1/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar. Dua orang pelaku turut diamankan Polisi.

Identitas dua orang tersebut yakni HC (35) warga Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, seorang sopir.

Sedangkan satu orang lagi merupakan operator SPBU berinisial IZ (24), warga Jalan Sukabangun I Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Keduanya ditangkap di SPBU 24.307.155 yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Api-Api, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada hari Senin, 8 Januari 2024.

BACA JUGA:Muara Enim Gempar! Rebutan Anak, Riki Meregang Nyawa di Tangan Mantan Mertua

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus yang dilakukan ialah tersangka HC melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU tersebut atas perintah HD alias T yang kini statusnya buron.

"Tersangka HC menggunakan mobil boks merk Mitsubishi L300 hitam BG 1158 JO yang di dalamnya terdapat baby tedmond berukuran 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki yang sudah dimodifikasi," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat rilis pada Selasa, 9 Januari 2024.

Setelah melakukan pengisian solar, tersangka HC menunggu perintah HD yang merupakan bos tersangka HC untuk dioper ke mobil truk yang telah disiapkan.

"Sementara tersangka IZ diamankan karena turut serta melakukan tindak pidana tersebut dan bekerja sama dengan tersangka HC," tambahnya.

BACA JUGA:PTBA Akuisisi PTSBS Alami Keuntungan, Hakim Tanyakan Data


Kedua tersangka HC (kiri) dan IZ (kanan), Selasa (9/1/2024).-Mulyadi-PALTV

Dari interogasi yang dilakukan Polisi, tersangka HC mendapatkan upah dari HD sebesar Rp250.000 per ton. Sedangkan untuk tersangka IZ mendapat upah Rp20.000 ribu per 100 liter solar yang diisi ke mobil HC.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menambahkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka HC menggunakan 24 buah barcode mypertamina untuk pengisian solar.

"Barcode itu dibeli oleh tersangka HC dengan harga Rp100.000 per satu barcode yang akan digunakan tersangka untuk mengisi solar sebanyak 100 liter. Tersangka membeli barcode tersebut dari sesama sopir, namun barcode yang dibeli untuk pemakaian mobil truk," tambah AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv