Bravo! Polsek Sukarami Ungkap Peredaran Ganja Kering 17 Kilogram di Palembang

Bravo! Polsek Sukarami Ungkap Peredaran Ganja Kering 17 Kilogram di Palembang

Polsek Sukarami berhasil ungkap peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 17 kilogram.--Dokumentasi Polsek Sukarami

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Polsek Sukarami berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 17 kilogram. Dua orang kurir barang haram tersebut ditangkap.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra mengatakan, pengungkapan narkoba ini hasil dari laporan masyarakat pada Minggu, 31 Desember 2023 lalu.

"Langsung kita tindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Pertama mengamankan satu orang pelaku wanita, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi pria," kata Kompol M Ikang Ade Putra saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 5 Januari 2024.

Diketahui, identitas kedua kurir tersebut yakni Delisma (46) warga Lumban Dolok Siabu Kecamatan Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Heries (40), warga Jalan Lukman Idris Lorong Pepaya Kecamatan Sukodadi Kota Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:BKSDA Sumatera Selatan Terjunkan Tim Guna Halau Kawanan Gajah Liar di OKI


Petugas Polsek Sukarami Palembang saat melakukan penyelidikan lebih lanjut.--Dokumentasi Polsek Sukarami

Dijelaskan Kompol M Ikang Ade Putra, kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Halim Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

"Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil menyita 17 kilogram ganja kering yang dikemas di dalam koper 9 paket dan 8 paket lagi disimpan di kardus," jelasnya.

Menurut Kompol M Ikang Ade Putra, dari pengakuan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, ganja tersebut dikirim dari pria asal Medan berinisial B yang kini telah ditetapkan DPO.

"Awalnya tersangka Delisma disuruh B untuk membawa paket ganja itu dari Mandailing Natal ke Palembang. Setelah sampai di Palembang, pelaku Heries yang mengambil paket untuk dibawa lagi ke Bangka," tuturnya.

BACA JUGA:Puluhan Petugas Angkut Sampah Protes Kenaikan Tarif Angkut Sampah di TPA Sukawinatan Palembang


Tampang dua pelaku pengedar ganja kering yang ditangkap Polsek Sukarami Palembang.--Dokumentasi Polsek Sukarami

Kini, kedua tersangka telah ditahan untuk dilakukan pendalaman dan pengejaran terhadap orang yang mengirim dari Mandailing Natal dan siapa yang menerima ganja tersebut di Provinsi Bangka Belitung.

"Kita lakukan pengembangan dulu, nanti pasti akan kita rilis," tutup Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv