OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

OJK Terbitkan  Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Dukung Transformasi Digital Sektor Perbankan--free pik.com

BACA JUGA:10 Hidangan untuk Menemani Malam Pergantian Tahun, Menambah Kehangatan Bersama Orang Terkasih

Bank diharapkan melakukan penilaian sendiri (self-assessment) mengenai tingkat maturitas digital setidaknya satu kali dalam satu tahun, dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal bank.

Dengan diterbitkannya POJK dan SEOJK ini, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank guna meningkatkan daya saing dan memenuhi harapan para stakeholders, sambil tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek.

Informasi terkait POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO, baik melalui browser di sikepo.ojk.go.id, maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Playstore dan App Store – Apple.

Banyak aturan terbaru dari OJK untuk tahun 2024, salah satunya menerbitkan aturan terkait fintech per to peer (P2P) lending atau untuk pinjaman online.

BACA JUGA:Cara Mandiri Bersihkan Radiator Mobil Dengan Alat Sederhana Saja

Sementara itu layanan perbankan digital sudah diterapkan seluruh perbankan di Indonesia. Baik untuk melakukan transaksi perbankan maupun media elektronik yang dikembangkan dengan pemanfaatan data nasabah.

OJK menegaskan digitalisasisasi perbankan untuk efisiensi operasional perbankan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan lebih mudah. Akses digital bagi nasabah lebih menguntungkan secara adminitrasi termasuk penggunaan kertas dan sebagainya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber