Diduga Hasil Kegiatan Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Kekayaan Bripka Edi Purwanto Tersangka Pengancaman

Polda Sumsel menduga dan selidiki kekayaan Bripka Edi Purwanto tersangka pengancaman adalah hasil kegiatan ilegal, Kamis (28/12/2023).-Mulyadi-PALTV
"Saya perintahkan Kabid Propam untuk penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang," kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv