Diduga Hasil Kegiatan Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Kekayaan Bripka Edi Purwanto Tersangka Pengancaman

Diduga Hasil Kegiatan Ilegal, Polda Sumsel Selidiki Kekayaan Bripka Edi Purwanto Tersangka Pengancaman

Polda Sumsel menduga dan selidiki kekayaan Bripka Edi Purwanto tersangka pengancaman adalah hasil kegiatan ilegal, Kamis (28/12/2023).-Mulyadi-PALTV

"Saya perintahkan Kabid Propam untuk penahanan dimaksimalkan 21 hari. Setelah itu penyidikan di Polrestabes bisa saja dia ditahan dilanjutkan Polrestabes Palembang," kata Irjen Pol A Rachmad Wibowo.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv