OJK Larang Pinjol Menghubungi Kontak Darurat untuk Penagihan, Simak Penjelasannya!
OJK Larang Pinjol Menghubungi Kontak Darurat untuk Penagihan--Freepik.com
PALEMBANG. PALTV.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait peraturan terbaru mengenai kontak darurat dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 (SEOJK 19/2023) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Edi Setijawan, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK menjelaskan bahwa ketentuan terkait kontak darurat bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemilik data kontak darurat.
Menurut Edi, penerapan ketentuan kontak darurat pinjol bertujuan agar kontak darurat hanya digunakan untuk konfirmasi keberadaan penerima dana dan tidak digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.
Edi juga menekankan bahwa penyelenggara pinjol harus mendapatkan konfirmasi dan persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan informasi tersebut.
BACA JUGA:Perlu Diketahui: Keuntungan Memeriksa Sistem Kelistrikan Kendaraan Bermotor
Edi menyatakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap penggunaan kontak darurat OJK akan memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Efektivitas ketentuan ini masih sulit diukur karena SEOJK 19/2023 baru diberlakukan pada November 2023, dan penyelenggara pinjol harus menyesuaikan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi tersebut.
OJK berkomitmen untuk memantau implementasi ketentuan kontak darurat pinjol secara berkala dan akan melakukan perbaikan jika ditemukan celah implementasi yang dapat merugikan konsumen.
BACA JUGA:Persiapan Nataru, BPH Migas Tambah Stok BBM Non Tol
Dalam SEOJK No. 19 SEOJK.06/2023, terdapat pula ketentuan terkait etika penagihan bagi penyedia layanan pinjaman online (pinjol).
Jika penerima dana tidak melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis, penyelenggara fintech harus melakukan penagihan dengan memberikan surat peringatan. Penagihan dapat dilakukan melalui pesan, panggilan telepon, panggilan video, atau penagihan langsung secara tatap muka.
SEOJK juga menegaskan bahwa tenaga penagihan harus mendapatkan pelatihan yang memadai.
Penyelenggara fintech dengan skema kerja sama penagihan dengan pihak lain wajib memiliki sumber daya manusia yang bersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini 5 Merk Pengobatan Dalam Mengatasi Bulu Tubuh yang Efektif
OJK menekankan bahwa tenaga penagihan pinjol harus menghindari kata dan tindakan yang bersifat intimidatif dan merendahkan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Larangan juga mencakup penagihan kepada selain penerima dana, seperti kontak darurat debitur, kerabat, rekan, dan keluarga.
Penagihan utang pinjol melalui sarana komunikasi tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang dapat mengganggu. OJK juga menetapkan bahwa penagihan pinjaman hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana dan tidak boleh dilakukan selama 24 jam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber