Mau Beli Rumah? Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah dari Pemerintah

Mau Beli Rumah? Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah dari Pemerintah

Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah--Foto : freepik/wirestock

Salah satu dampak positif lainnya dari kebijakan ini adalah kesadaran masyarakat akan manfaat investasi di sektor properti sebagai bentuk perlindungan terhadap inflasi tinggi.

BACA JUGA:Renovasi Teras Rumah Minimalis dan Multi fungsi: Transformasi Menjadi Hunian Modern Minimalis

Dengan kondisi inflasi global yang tinggi, properti dianggap sebagai aset yang stabil dan dapat memberikan keuntungan jangka panjang.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Industri properti diakui memiliki multiplier effect yang besar, dan pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan aktivitas industri properti dan berdampak positif pada sektor ekonomi lainnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif ini.

BACA JUGA:5 Rekomendasi AC Terjangkau dan Berkualitas 2023, Biar Nggak Kepanasan di Ruangan Rumah

Kebijakan ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas resmi.

Selain itu, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak untuk memiliki rumah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh properti dengan fasilitas pajak yang signifikan, sekaligus memberikan dorongan pada sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id