Mau Beli Rumah? Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah dari Pemerintah

Mau Beli Rumah? Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah dari Pemerintah

Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah--Foto : freepik/wirestock

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian kebijakan stimulus dalam sektor properti untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan memberikan dorongan pada industri perumahan.

Salah satu kebijakan yang menonjol adalah insentif pajak, khususnya pembebasan pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Meskipun kondisi perekonomian global masih suram akibat konflik di Eropa, Ukraina-Rusia, dan ketegangan di Timur Tengah, sektor properti di Indonesia dianggap sebagai lokomotif pertumbuhan.

BACA JUGA:Mengenal Tipe Rumah Minimalis yang Direkomendasikan Bagi yang berencana ingin bangun rumah

Pemerintah menyadari pentingnya menjaga momentum pertumbuhan ini dan, sebagai respons, mengeluarkan stimulus, termasuk insentif pajak, untuk mendukung pasar properti.

Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah meningkatnya daya beli masyarakat terutama mereka dengan penghasilan rendah.

Pemerintah memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta kepada masyarakat berpenghasilan rendah selama periode November 2023 hingga Desember 2024. Ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka dalam melakukan pembelian properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) berlaku untuk pembelian rumah baru senilai di bawah Rp2 miliar.

BACA JUGA:Ternyata Ini Kelebihan dan Kekurangan Memakai Atap Seng Asbes, Pahami Jenis Atap Jika Ingin membangun Rumah


Pemerintah Indonesia telah meluncurkan serangkaian kebijakan stimulus dalam sektor properti --Foto : Freepik.com

Selain itu, pemerintah memberikan dukungan tambahan dengan menaikkan harga rumah yang dapat dibeli oleh masyarakat, khususnya rumah bersubsidi, menjadi Rp350 juta. Semua rumah dengan harga di bawah Rp350 juta mendapatkan fasilitas biaya administrasi dan PPN DTP.

Stimulus ini didukung oleh alokasi dana yang signifikan dari pemerintah, mencapai Rp300 miliar untuk periode 2023 dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024.

Masyarakat diharapkan dapat merespons positif terhadap insentif ini, mendorong permintaan properti dan meningkatkan aktivitas ekonomi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id