Pasal Utang Piutang, Hendra Aniaya Teman Dengan Sebilah Parang

Pasal Utang Piutang, Hendra Aniaya Teman Dengan  Sebilah Parang

Tersangka Hendra Sagita Alias Een-Ruzi Iskandar-

MUBA, PALTV.CO.ID- Hanya kerena masalah utang piutang seorang pria bernama Hendra (28) warga desa pulai gading Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, tega menganiaya temannya sendiri yakni Fikri Riansyah(27) dengan sebilah parang . 

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek Bayung Lencir, Polres Muba, polda sumsel. 

Setelah  satu minggu dalam  pelarian Hendra pun akhirnya berhasil ditangkap oleh tekab.

204 unit reskrim Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Iptu Eko Purnomo SH.MH, di rumahnya, desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir. 

 

Dimana kejadian tersebut bermula dari laporkan korban Fikri Riansyah (27)  pada hari Minggu (11/12/22) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa Pulai Gading kecamatan Bayung Lencir. Bahwa korban telah di aniayaan  oleh Hendra Als Een dengan sebilah parang yang menyebabkan korban mengalami luka bacok sebanyak  pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

Dari keterangan polisi ebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya yang terletak di desa Pulai Gading untuk diajak ke simpang empat dekat pos bumdes desa tersebut, sesampainya di simpang empat tak. Jauh dari pos bumdes pelaku langsung marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

 

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Ya benar kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti sebuah parang yang di gunakan ya untuk menganiaya korban, saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek Bayung Lencir untuk di proses hukum lebih lanjut. " Ujar deby

 

Deby juga menambahkan bahwa motif dari terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal kepada korban yang tak kunjung membayar hutang, padahal sudah sering ditagih , bahkan korban berkilah  tidak merasa punya hutang kepada pelaku. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv